Residivis Nyolong Motor Lagi, Dooorrrr...., Sambudi pun Pincang
Senin, 05 Oktober 2015 – 03:30 WIB

Foto: Batam Pos /JPNN.com
Akibat perbuatannya yang melakukan tindak kejahatan pencurian, terang Krist, Sambudi dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.(cr10)
TANJUNGPINANG - Sambudi alias Budi (31) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terpaksa di tembak karena berusaha melarikan diri saat akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri