Residivis Pegangi Kakinya yang Ditembak Polisi, Tatapannya Hmmm...

Residivis Pegangi Kakinya yang Ditembak Polisi, Tatapannya Hmmm...
TERSANDAR. Aplhin tersandar usai mendapat perawatan medis di RS Anton Soedjarwo Polda Kalbar setelah dilumpuhkan Tim Jatanras Polresta Pontianak dengan tembakan di kaki kirinya.. FOTO: ACHMAD MUNDZIRI/RAKYAT KALBAR/JPNN

Alphin dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sedangkan Uwe dijerat pasal 480 KUHP lantaran menerima barang hasil curian. “Keduanya sudah ditahan di Mapolresta Pontianak,” katanya. (zrn)


Dua kali menghuni penjara ternyata tak membuat Bong Shiau Phin alias Alphin jera melakukan tindak kriminal.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News