Residivis Pegangi Kakinya yang Ditembak Polisi, Tatapannya Hmmm...
Kamis, 27 Juli 2017 – 11:04 WIB
Alphin dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan Uwe dijerat pasal 480 KUHP lantaran menerima barang hasil curian. “Keduanya sudah ditahan di Mapolresta Pontianak,” katanya. (zrn)
Dua kali menghuni penjara ternyata tak membuat Bong Shiau Phin alias Alphin jera melakukan tindak kriminal.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf
- Sembahyang Rebutan
- No Day