Residivis Pemerkosa Anak di Bawah Umur Kembali Ditangkap Polisi
Kamis, 26 Mei 2022 – 01:30 WIB

Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. Foto : Ricardo/JPNN com
“Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya (korban). Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," katanya lagi.
Ryan menambahkan atas perbuatannya NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (antara/jpnn)
Seorang pria paruh baya residivis kasus pemerkosaan anak di bawah umur kembali ditangkap polisi di Banda Aceh. Pelaku baru saja bebas dari penjara Agustus 2021.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Polisi Olah TKP Pemerkosaan Dokter Priguna di RSHS Bandung
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD