Residivis Pemerkosa Anak di Bawah Umur Kembali Ditangkap Polisi
Kamis, 26 Mei 2022 – 01:30 WIB
“Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya (korban). Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," katanya lagi.
Ryan menambahkan atas perbuatannya NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (antara/jpnn)
Seorang pria paruh baya residivis kasus pemerkosaan anak di bawah umur kembali ditangkap polisi di Banda Aceh. Pelaku baru saja bebas dari penjara Agustus 2021.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati