Residivis Pencurian Ini Ditangkap Polisi Lagi, Perhatikan Tampangnya

Residivis Pencurian Ini Ditangkap Polisi Lagi, Perhatikan Tampangnya
Tersangka pencurian, Agung Rahmana beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Kemuning Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN

jpnn.com, PALEMBANG - Agung Rahmana (20) yang baru keluar penjara atas kasus pencurian kembali ditangkap polisi untuk kasus yang sama.

Warga Jalan AMD, Lorong Musi Raya, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame Palembang itu ditangkap jajaran anggota Opsnal Polsek Kemuning.

Agung ditangkap lantaran mencuri handphone Xiaomi Redmi 4A milik Yodhi Dwtyansyah Putra.

Kapolsek Kemuning AKP Sischa Agustina mengatakan pencurian terjadi di Jalan Mayor Salim Batubara, Lorong Jati, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis (26/01/2023) sekitar pukul 11.20 WIB.

Pada saat itu korban yang sedang berada di garasi mobil mencurigai seorang pria yang mondar-mandir di depan rumahnya.

Tidak lama kemudian pria itu masuk ke dalam rumah korban.

Melihat pelaku masuk ke dalam rumahnya, korban menyusul ke dalam rumah untuk mengecek.

Pada saat di depan pintu keluar, pelaku tepergok dan berhadapan langsung dengan korban.

Agung Rahmana, residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi setelah mencuri sebuah handphone milik Yodhi. Begini kejadiannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News