Residivis Pencurian Ini Ditangkap Polisi Lagi, Perhatikan Tampangnya
jpnn.com, PALEMBANG - Agung Rahmana (20) yang baru keluar penjara atas kasus pencurian kembali ditangkap polisi untuk kasus yang sama.
Warga Jalan AMD, Lorong Musi Raya, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame Palembang itu ditangkap jajaran anggota Opsnal Polsek Kemuning.
Agung ditangkap lantaran mencuri handphone Xiaomi Redmi 4A milik Yodhi Dwtyansyah Putra.
Kapolsek Kemuning AKP Sischa Agustina mengatakan pencurian terjadi di Jalan Mayor Salim Batubara, Lorong Jati, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis (26/01/2023) sekitar pukul 11.20 WIB.
Pada saat itu korban yang sedang berada di garasi mobil mencurigai seorang pria yang mondar-mandir di depan rumahnya.
Tidak lama kemudian pria itu masuk ke dalam rumah korban.
Melihat pelaku masuk ke dalam rumahnya, korban menyusul ke dalam rumah untuk mengecek.
Pada saat di depan pintu keluar, pelaku tepergok dan berhadapan langsung dengan korban.
Agung Rahmana, residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi setelah mencuri sebuah handphone milik Yodhi. Begini kejadiannya.
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Detik-Detik Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Pelaku Menyerahkan Diri