Residivis Pencurian Ini Ditangkap Polisi Lagi, Perhatikan Tampangnya

jpnn.com, PALEMBANG - Agung Rahmana (20) yang baru keluar penjara atas kasus pencurian kembali ditangkap polisi untuk kasus yang sama.
Warga Jalan AMD, Lorong Musi Raya, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame Palembang itu ditangkap jajaran anggota Opsnal Polsek Kemuning.
Agung ditangkap lantaran mencuri handphone Xiaomi Redmi 4A milik Yodhi Dwtyansyah Putra.
Kapolsek Kemuning AKP Sischa Agustina mengatakan pencurian terjadi di Jalan Mayor Salim Batubara, Lorong Jati, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis (26/01/2023) sekitar pukul 11.20 WIB.
Pada saat itu korban yang sedang berada di garasi mobil mencurigai seorang pria yang mondar-mandir di depan rumahnya.
Tidak lama kemudian pria itu masuk ke dalam rumah korban.
Melihat pelaku masuk ke dalam rumahnya, korban menyusul ke dalam rumah untuk mengecek.
Pada saat di depan pintu keluar, pelaku tepergok dan berhadapan langsung dengan korban.
Agung Rahmana, residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi setelah mencuri sebuah handphone milik Yodhi. Begini kejadiannya.
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Harga Emas Perhiasan di Palembang Melonjak, Mendekati Rp 11 Juta