Residivis Pengedar Sabu Dibekuk
Sabtu, 13 September 2014 – 02:23 WIB
"Penangkapan ini tidak berhenti di sini, masih banyak pelaku-pelaku yang masih berkeliaran, yang menjadi Pekerjaan Rumah bagi kita. Keduanya pun diancam dengan Pasal 112 Jo 132 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolres.
Sementara itu Cuaki alias Cuak mengaku, jika dirinya pernah menjalani masa hukuman dengan kasus yang sama alias residivis. "Dulu saya dipenjara selama 2,8 tahun, pemasarannya sendiri kebanyakan kalangan mahasiswa,” ungkapnya. (ram/abe)
PALANGKA RAYA - Para pengedar sabu di Palangka Raya rupanya semakin merajalela. Meskipun, pihak kepolisian sudah sering menangkap pengedar sabu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar