Residivis Perkosa Anak di Bawah Umur
Sabtu, 26 November 2011 – 10:53 WIB
NGAJUM--Jumadi, 28 tahun, warga Sendang, Desa/Kecamatan Ngajum, sejak Kamis lalu harus meringkuk di balik rutan Mapolres Malang. Dia ditahan atas tuduhan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya sebut saja namanya Sintia, 14 tahun, warga Dusun Darungan Temungkul, Desa/Kecamatan Ngajum. Dari hubungan itu, selanjutnya akhir Oktober lalu, Jumadi lalu mengajak korban untuk janjian ketemuan. Setelah bertemu awalnya korban diajak ke rumah teman tersangka di Desa Slorok, Kromengan. Di rumah temannya itu, korban disetubuhi sekali.
Duda yang baru bercerai dengan istrinya sekitar tiga bulan lalu ini, ditangkap petugas di sekitar Pasar Blimbing, Kota Malang, ketika nongkrong dengan teman-temannya. Dia berhasil diamankan setelah sekitar tiga pekan menjadi buruan petugas.
Baca Juga:
Menurut Jumadi, hubungannya dengan Sintia itu adalah sepasang kekasih. Keduanya menjalin asmara sekitar dua bulan lalu setelah saling kenal. Perkenalan mereka sendiri, dari Mat, teman tersangka yang merupakan tetangga korban.
Baca Juga:
NGAJUM--Jumadi, 28 tahun, warga Sendang, Desa/Kecamatan Ngajum, sejak Kamis lalu harus meringkuk di balik rutan Mapolres Malang. Dia ditahan atas
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground