Residivis Perkosa Anak di Bawah Umur
Sabtu, 26 November 2011 – 10:53 WIB
Setelah dari rumah temannya itu, kemudian korban pergi ke Kota Malang dengan alasan untuk diajak jalan-jalan. Namun kenyataannya, korban malah diajak menginap di rumah kontrakan tersangka di Jalan Tenaga, Blimbing, selama sepekan.
Di rumah kontrakan tersebut, Jumadi kembali memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya. Setelah puas melampiaskan perbuatan bejatnya, Jumadi lalu mengajak korban untuk pulang. Tetapi, korban malah disuruh turun di depan Kantor Pos Kepanjen, lalu diberi uang Rp 10.000 untuk disuruh pulang.
Terbongkarnya perbuatan bejat Jumadi sendiri, berawal dari kecurigaan orangtua korban lantaran selama sepekan korban tidak pulang. Setelah didesak, korban menceritakan apa yang dialaminya.
“Saya sama sekali tidak memaksanya, kami melakukan hubungan intim itu atas dasar suka sama suka. Dan dia saya bawa kabur itu bukan inisiatif saya, tetapi atas permintaan dia lantaran mau dijodohkan orangtuanya,” ujar Jumadi, yang sebelumnya pernah masuk penjara pada 2004 lalu karena kasus curanmor ini.(agp)
NGAJUM--Jumadi, 28 tahun, warga Sendang, Desa/Kecamatan Ngajum, sejak Kamis lalu harus meringkuk di balik rutan Mapolres Malang. Dia ditahan atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya