Residivis Perkosa Siswi SMK

Residivis Perkosa Siswi SMK
Residivis Perkosa Siswi SMK
Terungkapnya perkosaan ini saat korban mengadu keorang tuanya, selanjutnya orang tua korban mencari pelaku tapi saat ditemui pelaku tidak mau tanggung jawab.

Karena tidak ada keputusan akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini kepolres Muara Bulian, namun karena kejadiannya di wilayah Muarojambi, permasalahan ini dilimpahkan ke Polres Muarojambi.

Kasat reskrim polres Muarojambi AKP Ernis Sitinjak mengatakan saat mendapat laporan anggota Reskrim Polres Muarojambi langsung menangkap pelaku di kediamannya Di Aurduri, dan saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saat diperiksa pelaku ternyata merupakan residivis kambuhan yang seringkali masuk penjara, pada tahun 2007 dalam kasus pencurian ban di bengkel Jaluko, dia sempat dihukum satu tahun penjara. Yang kedua pada tahun 2011 mencuri kambing warga dikenakan hukuman empat bulan penjara dan ini tidak membuatnya jera, pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 1 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,"katanya.(era)
Berita Selanjutnya:
Pasangan PNS Kepergok Ngamar

SENGETI- Sungguh tragis nasib yang dialami DV (16) pelajar SMK Bulian yang seharusnya masih menikmati masa remajanya namun harus menanggung malu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News