Residivis Perkosa Siswi SMK
Minggu, 16 Desember 2012 – 13:30 WIB

Residivis Perkosa Siswi SMK
Terungkapnya perkosaan ini saat korban mengadu keorang tuanya, selanjutnya orang tua korban mencari pelaku tapi saat ditemui pelaku tidak mau tanggung jawab. Karena tidak ada keputusan akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini kepolres Muara Bulian, namun karena kejadiannya di wilayah Muarojambi, permasalahan ini dilimpahkan ke Polres Muarojambi.
Baca Juga:
Kasat reskrim polres Muarojambi AKP Ernis Sitinjak mengatakan saat mendapat laporan anggota Reskrim Polres Muarojambi langsung menangkap pelaku di kediamannya Di Aurduri, dan saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saat diperiksa pelaku ternyata merupakan residivis kambuhan yang seringkali masuk penjara, pada tahun 2007 dalam kasus pencurian ban di bengkel Jaluko, dia sempat dihukum satu tahun penjara. Yang kedua pada tahun 2011 mencuri kambing warga dikenakan hukuman empat bulan penjara dan ini tidak membuatnya jera, pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 1 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,"katanya.(era)
SENGETI- Sungguh tragis nasib yang dialami DV (16) pelajar SMK Bulian yang seharusnya masih menikmati masa remajanya namun harus menanggung malu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon