Residivis Tak Kapok, Curi 9 Motor Lagi
jpnn.com, MALANG - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor, berhasil ditangkap polisi.
Kedua pelaku curat dan curanmor yakni MH (39) dan AS (42) yang sama-sama warga asal Kabupaten Malang.
Tertangkapnya kedua pelaku, bermula dari aksi mereka yang melakukan pencurian di kawasan Jalan Kesumba Kecamatan Lowokwaru Kota Malang .
Saat itu pelaku mencuri motor milik korbannya, yang memarkir di tempat kosnya. Sekitar pukul 16.30 Wib korban akan memakai sepeda motornya, diketahui sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat .
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menjelaskan, awalnya pelaku MH ditangkap dirumahnya, kemudian disusul AS juga ditangkap di rumahnya.
Keduanya mengaku telah menjual sepeda motor kepada AL warga Tajinan.
"Dari hasil pengeledahan di kedua rumah pelaku, petugas berhasil menyita 9 sepeda motor dan 1 telepon selular," ujar AKBP Asfuri.
Kedua pelaku merupakan residivis kambuhan, MH residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya segera datang ke Polres Malang Kota untuk mengambil langsung.
- 7 Pelaku Curanmor di Sultra Ditangkap, Polisi Sita 24 Motor Curian, Lihat
- Curi Motor untuk Beli Narkoba, Tiga Pemuda di Tangerang Ditangkap
- Maling Motor Bersenpi Ditangkap Warga di Bekasi, Sudah 30 TKP
- Umar Saleh Ditangkap Polisi di Makassar, Ternyata Ini Kasusnya
- Ada yang Kenal Pria Berbaju Oranye Ini? Dia Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
- Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Ditangkap, Korban: Terima Kasih, Pak Polisi