Residivis Tertangkap Lagi, Ternyata Belum Tobat ya Mas..

Residivis Tertangkap Lagi, Ternyata Belum Tobat ya Mas..
Residivis kasus curanmor yang ditangkap lagi. Foto: ngopibareng

jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku curanmor. Salah satu tersangka adalah residivis telah dua kali ditangkap dengan kasus serupa.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan ungkap kasus tersebut berawal dari laporan salah satu warga Jalan Kebangsren, Genteng, yang mengaku kehilangan sepeda motornya.

“Tim Opsnal Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Reskim Polsek Genteng terkait Kejadian tersebut,” kata Mirzal.

Tak membutuhkan waktu lama, polisi akhirnya bisa melacak lokasi sepeda motor curian tersebut.

Barang bukti itu, berada di tangan RF (45) warga Dusun Bancaran Bangkalan, Madura.

“Bb Sepeda motor hasil kejahatan beserta penadahnya telah diamankan oleh Polsek Genteng di Madura,” jelasnya.

Saat diinterogasi, penadah tersebut mengaku mendapatkan sepeda motor dari dua orang di Surabaya. Mereka adalah EWC (35) warga Jalan Tambak Wedi dan SP (39) warga Jal  Kedung Cowek.

Mirzal mengungkapkan, tersangka SP, akhirnya ditangkap ketika berada di rumahnya pada Rabu, 10 November 2021. Sedangkan pelaku lain, yakni EWC, diamankan di tempat yang sama, keesokan harinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan kedua komplotan pencuri sepeda motor ini merupakan residivis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News