Residivis Tertangkap Lagi, Ternyata Belum Tobat ya Mas..
Sabtu, 13 November 2021 – 23:05 WIB

Residivis kasus curanmor yang ditangkap lagi. Foto: ngopibareng
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan kedua komplotan pencuri sepeda motor ini merupakan residivis.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi