Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Gak Tobat juga, Dapat Hadiah Peluru di Kaki
Senin, 06 April 2020 – 11:13 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (yos/pojokpitu/jpnn)
Polisi menembak kaki residivis yang kembali menjalankan aksi kejahatannya di rumah kosong.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis