Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Gak Tobat juga, Dapat Hadiah Peluru di Kaki

Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Gak Tobat juga, Dapat Hadiah Peluru di Kaki
Polisi tembak Sujud, residivis yang beraksi lagi. Foto: Pojokpitu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (yos/pojokpitu/jpnn)

Polisi menembak kaki residivis yang kembali menjalankan aksi kejahatannya di rumah kosong.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News