Resign dari Salon Kecantikan, RC Masih Pegang Kunci Kasir, Terjadilah!
Senin, 26 Juli 2021 – 19:05 WIB
Lanjut CS Panjaitan, RC menggunakan uang curian tersebut untuk membayar cicilan motor dan kebutuhan sehari-hari.
Polisi mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor matic warna hitam berpelat BG 5903 ACF yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman di atas 7 tahun penjara. (*/palpos.id)
Pemuda berinisial RC (24) tak menyangka perbuatan jahatnya terekam CCTV, sehingga tim uit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel tiba-tiba menjemputnya di rumah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Tren Estetika Naik, Ini 5 Klinik Kecantikan yang Paling Diminati di Indonesia
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- Vorta Beauty Clinic Perkenalkan Teknologi Laser Collagen Pertama di Indonesia
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya