RESMI! 22 Oktober jadi Hari Santri Nasional, tapi Tidak Libur
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo secara resmi telah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, yang ditandatangani Kamis (15/10).
“Presiden sudah tetapkan Hari Santri Nasional ini dan keppresnya telah dikeluarkan per hari ini,” ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kamis.
Awalnya, hari santri ini disuarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Organisasi tersebut awal Oktober lalu meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan Presiden Joko Widodo soal penetapan Hari Santri Nasional (HSN).
Peringatan tersebut juga didukung 12 organisasi Islam lainnya. Pramono menegaskan, meski ditetapkan secara nasional, tanggal itu tidak menjadi hari libur.
“Hari Santri bukan merupakan hari libur. Hanya ditetapkan untuk peringatan tapi bukan hari libur,” tandas Pramono. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo secara resmi telah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang