RESMI! Aparatur Sipil Negara Dilarang Main Pokemon Go
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang larangan main game virtual berbasis GPS sejenis Pokemon Go, dan lainnya.
Dalam Surat Edaran MenPANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, MenPAN-RB secara tegas memberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara (ASN) bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam surat edaran ini, Menteri Yuddy juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.
SE MenPAN-RB ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, serta tembusan Surat MenPAN-RB ini disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
"Larangan main game serupa Pokemon Go ini untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan. Jangan karena main Pokemon, lantas mengancam stabilitas keamanan nasional," tegas Yuddy, Kamis (21/7).
Dia juga mengimbau, seluruh ASN tanpa terkecuali untuk fokus pada pekerjaannya dan tidak terpengaruh dengan Pokemon Go yang tengah mem-booming. "Kalau mau tidak disanksi jangan main Pokemon saat kerja," ujarnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang larangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?