Resmi, Bikin SIM Bisa Lewat Hp Mulai 12 April, Simak Nih Langkah-langkahnya
Minggu, 11 April 2021 – 03:50 WIB
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Korlantas Polri resmi membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C hanya lewat handphone.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Lokasi 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 11 Juli 2024
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 2 Juli 2024
- Polda Metro Jaya Buka Gerai SIM Keliling di Jakarta, Ini Lokasinya
- Mau Perpanjang SIM? Berikut 5 Gerai Layanan di Jakarta, Cek Lokasinya di Sini
- Layanan SIM Keliling di Jakarta, 20 Oktober, Cek di Sini!
- Ingin Perpanjang SIM? Ini 5 Lokasi Layanan Keliling di Jakarta