RESMI! Daeng Aziz Akhirnya Masuk Bui

jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka pencurian listrik, Daeng Azis alias Aziz, resmi ditahan Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (27/2) pagi. Penahanan dilakukan setelah berita acara pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara selesai.
"Jadi gelar perkara selesai tadi jam 10 dan dan keputusannya, Daeng Azis resmi kami tahan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Bolly Tifaona di Jakarta, Sabtu (27/2).
Bolly menjelaskan BAP terhadap pentolan Kalijodo itu selesai pukul 2.00 WIB dini hari. Kemudian, dilanjutkan gelar perkara pukul 7.00 WIB. Pada pukul 10.00 WIB, penyidik memutuskan menjebloskan pemilik Kafe Intan, Kalijodo itu ke tahanan.
Aziz ditangkap penyidik Polresto Jakut di sebuah kosan di Jakarta Pusat, kemarin (26/2) tanpa perlawanan. Aziz disangka mencuri listrik untuk bisnis yang diduga merugikan negara Rp 500 juta.
Atas perbuatannya, klien pengacara Razman Arief Nasution itu dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. (Boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran