Resmi Diangkat PPPK, Masa Kerja Honorer Tidak Dihitung Lagi

Resmi Diangkat PPPK, Masa Kerja Honorer Tidak Dihitung Lagi
Setelah resmi diangkat PPPK, masa kerja Honorer tidak diperhitungkan lagi. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

Untuk golongan gaji PPPK nonguru, PermenPAN-RB 29 Tahun 2021 menyebutkan tergantung kelas  jabatan sebagaimana dalam lampiran yang merupakan bagian dari regulasi tersebut.

Mengenai masa kontrak kerja, Satya menegaskan kedua PermenPAN-RB tersebut mengatur bahwa calon PPPK yang usianya kurang dari satu tahun batas  usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, maka perjanjian hubungan kerjanya setahun saja.

Contohnya, guru usianya 59 tahun, masa kontrak kerjanya 1 tahun saja karena 60 tahun pensiun.

Sebaliknya kalau usia pensiunnya masih panjang, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa memberlakukan masa hubungan perjanjian kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. 

"Masa kontrak kerja itu bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah," pungkas Satya Pratama. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pejabat BKN menjelaskan setelah resmi diangkat PPPK, masa kerja Honorer tidak diperhitungkan lagi.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News