Resmi Dilegalkan, Vape Kena Tarif Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan memasukkan rokok elektrik alias vape ke dalam daftar barang legal.
Dengan demikian, vape bisa menjadi sumber baru untuk penerimaan negara.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah menyerahkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) perdana kepada pengusaha pabrik hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) alias likuid vape, Rabu (18/7).
’’Ini momentum atau tonggak sejarah. Sebab, yang tadinya vape ini tidak diatur, sekarang kami atur. Yang tadinya remang-remang, sekarang jadi terang benderang,’’ ujar Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.
Menurut dia, pemerintah telah menimbang dampak kesehatan dan lingkungan pada vape serta potensi penerimaannya.
Bahkan, vape berpotensi menjadi komoditas ekspor baru bagi Indonesia.
Pengenaan cukai vape merupakan langkah awal pemerintah dalam mendorong industri vape di Indonesia.
Pemerintah saat ini masih memberikan relaksasi bagi pengusaha vape.
Pemerintah Indonesia memutuskan memasukkan rokok elektrik alias vape ke dalam daftar barang legal.
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- Mulai Bulan Depan, Vape Jadi Barang Haram di Vietnam
- FUEL Luncurkan Inovasi Terbaru, Liquid dengan Varian 'Ice Cream Series'
- Demi Anak-Anak, Inggris Bakal Larang Vape Sekali Pakai Tahun Depan
- 10 Tahun Berkecimpung di Industri, JVS Group Raih Rekor MURI
- Blondies Mewujudkan Mimpi Wanita di DJ Hunt 2024