Resmi Dilegalkan, Vape Kena Tarif Cukai
Kamis, 19 Juli 2018 – 07:42 WIB

Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake
Ada 200 produsen vape yang masuk radar Ditjen Bea Cukai dengan potensi penerimaan negara Rp 70 miliar hingga Rp 80 miliar.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Aryo Andrianto mengungkapkan kelegaannya bahwa vape sudah mendapatkan NPPBKC.
’’Ini tanda bahwa pemerintah mengakui vape. Selama ini, kami kayak kucing-kucingan. Apalagi, tahun lalu ada isu vape itu ilegal sampai menyebabkan produksi dan penjualan kami turun,’’ kata Aryo. (rin/c19/fal)
Pemerintah Indonesia memutuskan memasukkan rokok elektrik alias vape ke dalam daftar barang legal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkembangan Industri Rokok Elektrik Perlu diimbangi Edukasi dan Regulasi
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Begini Kata Ahli soal Keterkaitan Tembakau Alternatif dengan Peluang Berhenti Merokok
- Oyoy Godplant Makin Aktif di Dunia Bisnis, Kini Mulai Garap Industri Vape
- Selandia Baru Menuju Negara Tanpa Rokok 2025, Indonesia Juga Bisa
- Ajang Vape 5 Styles Berhadiah Rp 405 Juta, Buruan Ikutan!