Resmi Diregistrasi, Ini Delapan Tuntutan Tim Prabowo - Sandi di MK

Resmi Diregistrasi, Ini Delapan Tuntutan Tim Prabowo - Sandi di MK
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto di MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6). Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengunggah permohonan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019 yang telah diregistrasi, Selasa (11/6/2019).

Setidaknya terdapat delapan tuntutan Prabowo-Sandi agar dikabulkan oleh MK dalam persidangan dan putusannya nanti.

Dalam uraiannya, Tim Hukum Prabowo-Sandi menyebut kecurangan Pilpres 2019 terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan dilakukan dalam lima bentuk seperti: penyalahgunaan anggaran negara, ketidakneralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan pers dan diskriminasi dalam penegakkan hukum.

Oleh karenannya, Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta MK untuk mengabulkan semua permohonan yang diajukan secara keseluruhan. Tak hanya itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga memintak MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Preisden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA: Gugatan Prabowo Merumuskan Dugaan Kecurangan Secara TSM

“Dan berita acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019,” imbuh Tim Hukum BPN dalam permohonan kedua yang diunggah di Laman MK, Selasa (11/6).

Prabowo-Sandi dalam permohonan ketiga meminta MK sebagai penjaga konstitusi agar menetapkan perolehan suara Pilpres dengan rincian Paslon 01 Jokowi-Maruf 48 persen dan Prabowo-Sandi 52 persen.

Pada tuntutan keempat, MK juga diminta untuk menyatakan Paslon 01 Jokowi-Maruf secara meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara TSM.

Tim Hukum Prabowo-Sandi menyebut kecurangan Pilpres 2019 terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan dilakukan dalam lima bentuk seperti: penyalahgunaan anggaran negara, ketidakneralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pem

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News