Resmi Ditahan, Rio Capella Tetap Lawan KPK
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan tersangka kasus suap, Patrice Rio Capella, Jumat (23/10). Namun, Patrice Rio Capella melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail memprotes langkah penahanan yang dilakukan KPK terhadap kliennya.
Maqdir Ismail menilai komisi antirasuah itu telah melanggar hak-hak tersangka kasus suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung itu. Menurut Maqdir, KPK tidak punya alasan yang jelas untuk menahan kliennya itu. Pasalnya, selama ini Rio selalu bersikap kooperatif saat diperiksa.
“Tadi pemeriksaan berjalan biasa, tidak ada sesuatu yang baru. Semua sudah disampaikan akan tetapi ternyata Pak Rio ditahan KPK,” ujar Maqdir kepada wartawan usai mendampingi Rio di KPK, Jumat (23/10).
Dia juga kesal lantaran KPK tak menghiraukan permintaan untuk menunda semua proses pemeriksaan. Padahal, pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Rio.
Lebih lanjut, Maqdir memastikan bahwa gugatan praperadilan akan tetap diteruskan. Dia menegaskan penahanan ini tidak menyurutkan niat kliennya untuk lakukan perlawanan terhadap KPK.
“Rencana kami akan terus dalam proses praperadilan. Karena apa? Penetapan tersangkanya saja sudah tidak sesuai prosedur,” pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan tersangka kasus suap, Patrice Rio Capella, Jumat (23/10). Namun, Patrice Rio Capella melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan