Resmi Ditandatangani Presiden, Pimpinan KPK Masih Galau
PP tentang Kepegawaian di KPK
Selasa, 11 Desember 2012 – 14:51 WIB
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya sudah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan ditekennya peraturan itu maka PP tersebut berganti menjadi Peraturan Pemerintah RI Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Managemen SDM KPK Lewat dari batas itu, para pegawai harus kembali ke institusi awalnya. Ini berbeda dengan keinginan KPK yang menginginkan masa tugas pegawai adalah 12 tahun. Hal tersebut sudah diungkapkan Ketua KPK Abraham Samad usai bertemu Presiden Yudhoyono, Senin lalu.
"Ditandatangani Presiden tanggal 10 Desember 2012," ujar juru bicara presiden Julian Aldrin Pasha Selasa (11/12). Pembahasan draf revisi PP ini memang sempat menuai kontroversi. Pimpinan KPK merasa tidak dilibatkan. Padahal, aturan itu dibuat pada dasarnya untuk kelangsungan kerja lembaga antikorupsi tersebut.
Dalam PP terbaru, pemerintah mengatur pola 4-4-2. Yaitu, pegawai jaksa dan penyidik Polri di KPK ditugaskan selama empat tahun dan dapat diperpanjang empat tahun lalu dua tahun. Jadi, maksimal mereka akan bertugas di komisi antirasuah itu selama sepuluh tahun.
Baca Juga:
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya sudah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia
BERITA TERKAIT
- Ribuan Honorer Bahagia jadi PPPK 2024, Ratusan Lainnya Enggak Dianggap
- Polri Pastikan Situasi Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK
- Kanit Reskrim Polsek Kurima Ditembak OTK, Pelaku Langsung Diburu
- Tolak MBG di Papua, Panglima OPM: Kami Tidak Segan Membakar dan Membunuh!
- Komisi IX Rapat Tertutup dengan Kepala BGN, Alasannya Ternyata Begini
- Kepala BGN Bantah Kabar Soal Mitra UMKM Mundur dari Pelaksanaan MBG