Resmi Ditandatangani Presiden, Pimpinan KPK Masih Galau
PP tentang Kepegawaian di KPK
Selasa, 11 Desember 2012 – 14:51 WIB

Resmi Ditandatangani Presiden, Pimpinan KPK Masih Galau
"KPK inginnya 12 tahun. Mestinya dipahami semua pihak masih butuh stabilitas SDM. Kalau tidak 12 itu instabil. Layanan publiknya menurun kuantitas dan kualitas, yang rugi tidak hanya KPK masyarakat juga kan," papar Abraham.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto juga belum sepenuhnya setuju dengan draf revisi PP 63. Bukan hanya karena tidak dilibatkan, tapi juga karena tidak adanya klausul bahwa KPK bisa menanyakan pada pegawainya bersedia atau tidak kembali pada induknya. "Ini kan untuk mencegah conflict of interest," kata Bambang Senin kemarin.
Kini KPK, mau tidak mau, suka tidak suka harus menerima keputusan Presiden yang tertuang dalam PP tersebut. "Kalau sudah ditandatangan ya kita terima. Apapun yang sudah jadi konsensus maka kewajiban kita menjalankan," kata Abraham. (flo/jpnn).
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya sudah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung