Resmi, Diterapkan Nomor Induk Dosen Khusus

Resmi, Diterapkan Nomor Induk Dosen Khusus
Menristekdikti Mohamad Nasir. Foto: Agus W/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -  Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) secara resmi memberlakukan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Urut Pendidik (NUP).

Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, status NIDK dan NUP sama seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) yang sudah terdaftar melalui PUPNS. Nah, NIDK ini diperuntukkan bagi dosen yang tidak terdaftar pada NIDN.

Sementara NUP untuk dosen yang tidak teregistrasi dalam NIDN ataupun NIDK.

"Semuanya punya hak sama. Yang beda hanya tanggung jawab finansial di mana NIDK dan NUP ini ditanggung masing-masing PTN dan PTS," saat ditemui dalam acara peluncuran registrasi tenaga dosen, NIDK dan NUP di Jakarta, Selasa (12/1).

Langkah ini ini diharapkan mampu menjadi solusi untuk kekurangan dosen. Rasio dosen dengan mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh Indonesia saat ini masih sangat kurang. Karena itu, dia berharap NIDK dan NUP bisa menjawab permasalahan tersebut.

Selama ini, rasio dosen-mahasiswa di PTN ataupun PTS yaitu 1:80. Bahkan ada juga yang mencapai 1:100. Padahal, perbandingan normal untuk perguruan tinggi adalah 1:30 untuk ilmu eksakta dan 1:45 untuk ilmu sosial.

"Jadi nanti tidak ada lagi masalah perkuliahan enggak ada dosennya. Kasihan mahasiswa kan kalau begini terus," terangnya. (fab/JPG/sam/jpnn)


JAKARTA -  Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) secara resmi memberlakukan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News