Resmi, DPD Sudah Ogah Dipimpin Irman Lagi
![Resmi, DPD Sudah Ogah Dipimpin Irman Lagi](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20161005_191130/191130_108630_Farouk_Muhammad.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara resmi telah memberhentikan Irman Gusman dari posisinya sebagai ketua. Keputusan itu diketok dalam sidang paripurna luar biasa DPD yang digelar Rabu (5/10).
Semua peserta sidang kompak menjawab ketika Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menanyakan apakah keputusan melengserkan Irman itu bisa disetujui. "Setuju," ujar para senator itu.
Pemberhentian Irman secara resmi melalui sidang paripurna luar biasa, merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Kehormatan DPD bernomor 11 Tahun 2016 pada 19 September. Rujukannya adalah tata tertib DPD Pasal 117 ayat 1 huruf c.
"Maka pada hari ini sesuai ketentuan tatib pasal 117 itu ditetapkan dalam sidang paripurna. Alhamdulillah tadi sudah ditetapkan sehingga, status Pak Irman sudah diberhentikan secara kelembagaan bukan lagi secara BK," ujar Farouk usai memimpin rapat paripurna.
Soal Irman yang mengambil langkah praperadilan karena menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Farouk menegaskan bahwa DPD tidak ingin campur tangan. Sebab, Irman terjerat masalah hukum.
"Itu adalah persoalan hukum. Mekanisme hukum akan dilalui, di luar itu tidak harus sesuai, sejalan dengan tata tertib dan kode etik yang berlaku dalam satu lembaga," tutur Farouk.
Bagaimana jika Irman menang di praperadilan? Farouk mengatakan, masih ada celah untuk merehabilitasi nama baik senator asal Sumatera Barat itu.
"Ada kemungkinan punya hak rehabilitasi. Dan lagi-lagi rehalibitasi merupakan mekanisme politik," sambung senator asal NTB itu.(dna/JPG)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara resmi telah memberhentikan Irman Gusman dari posisinya sebagai ketua. Keputusan itu diketok dalam
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Bea Cukai Madiun Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kejari Ngawi