Resmi, DQM Peduli Kini Berstatus Nazhir Wakaf Uang Setelah Terbit Surat dari BWI

Resmi, DQM Peduli Kini Berstatus Nazhir Wakaf Uang Setelah Terbit Surat dari BWI
Proses penyerahan surat dari BWI ke Yayasan Darul Quran Mulia Peduli (DQM Peduli) di Hotel Horison Ultima, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/10) kemarin. Supplied for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Darul Quran Mulia (DQM) Peduli kini resmi menjadi Nazhir Wakaf Uang setelah terbit surat dari BWI yang diserahkan secara langsung di Hotel Horison Ultima, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/10).

BWI merupakan Badan Wakaf Indonesia yang biasanya menetapkan sebuah lembaga memperoleh Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir (STBPN).

Lembaga yang ingin menjadi Nazhir Wakaf Uang harus memperoleh pengesahan BWI seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004.

DQM Peduli dengan penetapan ini menjadi lembaga yang berhak menerima harta wakaf dari masyarakat yang ingin bersedekah.

Selain menerima, lembaga yang berstatus Nazhir Wakaf Uang seperti DQM Peduli berkewajiban mengelola dan mendistribusikan hasil sedekah kepada masyarakat yang berhak.

Pengasuh DQM Peduli KH Abdul Hasib merasa terhormat dan bersyukur atas amanah yang diberikan BWI kepada lembaganya.

Dia mengatakan penetapan sebagai Nazhir Wakaf Uang menjadi tanggung jawab besar bagi seluruh manajemen DQM Peduli untuk amanah menyalurkan sedekah masyarakat.

“Menjadi Nazhir Wakaf Uang adalah peluang bagi kami dan DQM Peduli untuk memberikan kontribusi yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat dengan memaksimalkan potensi wakaf uang, terutama dalam membangun dan memastikan kesejahteraan umat,” kata KH Abdul Hasib dalam keterangan tertulis, Senin (28/10).

Yayasan Darul Quran Mulia Peduli (DQM Peduli) secara resmi menjadi Nazhir Wakaf Uang. Apa dampaknya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News