Resmi! Firza Husein Jadi Tersangka Kasus Chat Mesum

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi. Perempuan berstatus janda yang juga ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cencana itu ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan (chat) mesum setelah menjalani pemeriksaan sekitar sepuluh jam, Selasa (16/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, Firza menjalani pemeriksaan sekitar sepuluh jam sejak menjelang pukul 10.00 pagi tadi. Hasil pemeriksaan itu lantas dilanjutkan dengan gelar perkara.
"Penyidik telah gelar perkara malam ini, dan hasil gelar perkara ini dinyatakan bahwa peningkatan saksi FH menjadi tersangka," kata Argo di kantornya.
Selanjutnya, penyidik langsung menahan Firza untuk 24 jam ke depan. Sebab, penyidik masih akan memeriksa Firza.
"Untuk malam ini masih punya waktu satu kali 24 jam dan kita tunggu untuk pemeriksaan selanjutnya besok pagi," kata dia.
Meski demikian Argo memastikan bahwa penyidik sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Firza yang diduga terlibat chat mesum dengan M Rizieq Shihab. KArenanya, Polda Metro Jaya menjerat Firza dengan pasal berlapis.
Jerat untuk Firza adalah Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan/atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 junto 34 UU Nomor 44 Tahun 208 tentang Pornografi. “Ancamannya lima tahun pidana," sebutnya.(mg4/jpnn)
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi. Perempuan berstatus janda yang juga ketua Yayasan Solidaritas
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI