Resmi, FPD Serahkan RUU Inisiatif demi Revisi UU Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI langsung tancap gas untuk merevisi UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Selasa (31/10) siang, FPD menyerahkan draf revisi UU ormas kepada pimpinan DPR.
Selain itu, FPD juga menyerahkan naskah akademik Rancangan Undang-undang (RUU) Ormas lengkap dengan lampirannya. Penyerahan draf RUU Ormas dilakukan oleh Ketua FPD Edhie Baskoro Yudhoyono kepada Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Dalam kesempatan itu Ibas -panggilan Edhie Baskoro- didampingi Sekretaris Jenderal PD Hinca Panjaitan dan Sekretaris FPD Didik Mukrianto. “Atas nama Fraksi Partai Demokrat sesuai mekanisme dan aturan UU MD3 kami serahkan beberapa berkas dan naskah akademik terkait usulan inisatif anggota Fraksi Partai Demokrat,” kata Ibas.
Berkas dan lampiran itu sudah ditandatangani pimpinan FPD. Dia mengharapkan RUU Ormas usulan FPD segera diteruskan pimpinan DPR sesuai aturan yang berlaku.
“Sesuai komitmen dan konsistensi Partai Demokrat, kami ingin meneruskan ikhtiar politik kami yang intinya kami ingin UU tersebut diusulkan penyempurnaannya,” ujar anak bungsu Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Hinca menambahkan, pengusulan RUU itu merupakan konsistensi dan kerja politik dari partainya untuk menyempurnakan UU Ormas. Karena itu, PD menyampaikan draf revisi dan naskah akademik beserta lampiran-lampiran kepada DPR.
“Pagi dan siang kami sudah serahkan naskah akademis lengkap dengan lampirannya kepada pemerintah lewat kemendagri dan kemenkumham. Sore kami selesaikan dengan menyerahkan ke DPR,” katanya.
Sedangkan Agus Hermanto mengatakan, pimpinan DPR lainnya sedang reses sehingga hanya dia yang bisa hadir menerima draf, naskah akademik dan lampiran RUU Ormas dari FPD itu. “Setelah kami terima pasti akan diproses sesuai aturan undang-undang. Barangkali tidak bisa besok atau lusa karena sedang reses,” kata Agus.
Fraksi Partai Demokrat DPR RI langsung tancap gas untuk merevisi UU Organisasi Kemasyarakatan baru hasil pengerahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Bank Mandiri Resmi jadi Sponsor Jakarta LavAni, Siap Gebrak Proliga 2025
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- PBVSI Apresiasi Saran dari SBY Soal Jumlah Peserta Proliga 2025
- Ibas Ingatkan Kelebihan & Risiko Teknologi AI bagi Pendidikan
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi