Resmi, Gaji Tenaga Kontrak di Kalsel Naik, Jadi Sebegini Per Bulan

Resmi, Gaji Tenaga Kontrak di Kalsel Naik, Jadi Sebegini Per Bulan
Tenaga kerja kontrak Pemprov Kalsel saat mengikuti apel pagi di sela pengumuman kenaikan upah di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (16/1/2025). (ANTARA/HO-Pemprov Kalsel)

jpnn.com - BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) resmi menaikkan gaji 10.000 lebih karyawan kontrak di lingkup pemerintah setempat.

Gaji tenaga kontrak itu dinaikkan Rp 500 ribu, dari sebelumnya Rp 2,6 juta menjadi Rp 3,1 juta per bulan.

“Gaji karyawan kontrak resmi naik Rp 500 ribu per bulan atau Rp 6 juta per tahun,” kata Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel Adya Ferina di Banjarbaru, Kamis (16/1).

Adya berharap kenaikan gaji ini dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan kontrak di lingkup Pemprov Kalsel.

Dia menuturkan bahwa kenaikan gaji karyawan kontrak ini sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang telah banyak membantu pemda dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kami berharap, kenaikan gaji ini menjadi semangat dan motivasi bagi karyawan kontrak agar meningkatkan pelayanan dan dedikasi tinggi,” ujarnya.

Adya mengatakan bahwa kebijakan ini sebagai upaya Pemprov Kalsel untuk menjaga kualitas kerja tenaga kerja kontrak, sehingga berbagai program pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik melalui bantuan mereka.

Dia menjelaskan kenaikan gaji tersebut berdasarkan perhitungan upah minimum provinsi (UMP) Kalsel yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Pemprov Kalsel menaikkan gaji bagi 10 ribu lebih tenaga kontrak di lingkup pemerintah setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News