RESMI! Gatot Brajamusti dan Istrinya jadi Tersangka Narkoba
jpnn.com - JAKARTA - Polres Mataram akhirnya menetapkan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba, Selasa (30/8).
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah pihak Polres Mataram melakukan gelar perkara. "Telah dilakukan penetapan tersangka terhadap Gatot dan Dewi," kata Martinus.
Dia menerangkan, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti, yakni kepemilikan narkoba dan hasil tes urine, dari kedua orang tersebut. Keduanya dianggap telah melanggar Undang-undang (UU) 35 Pasal 112 serta Pasal 127 UU 35 tentang Narkoba.
"UU 35 /09 Pasal 112 untuk pelaku saudara Gatot dan untuk Dewi Pasal 127 UU 35/09," terang Martinus.
Oleh karena itu, penyidik kini tengah mencari saksi ahli untuk melimpahkan berkas perkara Gatot dan istrinya ke kejaksaan setempat. Penyidik bahkan sudah berkoordinasi dengan kejaksaan setempat. "Saat ini polisi melakukan koordinasi dengan ahli dan JPU," pungkas Martinus. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Polres Mataram akhirnya menetapkan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri