RESMI! Gatot Brajamusti dan Istrinya jadi Tersangka Narkoba

RESMI! Gatot Brajamusti dan Istrinya jadi Tersangka Narkoba
Gatot Brajamusti (baju hitam) saat digiring menaiki mobil Inafis Polres Mataram, untuk dites urine di Bapelkes Kota Mataram. Foto: Harlie/Lombok Pos

jpnn.com - JAKARTA - Polres Mataram akhirnya menetapkan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan‎ narkoba, Selasa (30/8).

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah pihak Polres Mataram melakukan gelar perkara. "Telah dilakukan penetapan tersangka terhadap Gatot dan Dewi," kata Martinus.

Dia menerangkan, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti, yakni kepemilikan narkoba dan hasil tes urine, dari kedua orang tersebut.‎ Keduanya dianggap telah melanggar Undang-undang (UU) 35 Pasal 112 serta Pasal 127 UU 35 tentang Narkoba.

"UU 35 /09 Pasal 112 untuk pelaku saudara Gatot dan untuk Dewi Pasal 127 UU 35/09," terang Martinus.

Oleh karena itu, penyidik kini tengah mencari saksi ahli untuk melimpahkan berkas perkara Gatot dan istrinya ke kejaksaan setempat. Penyidik bahkan sudah berkoordinasi dengan kejaksaan setempat. "Saat ini polisi melakukan koordinasi dengan ahli dan JPU," pungkas Martinus.‎ (mg4/jpnn)

JAKARTA - Polres Mataram akhirnya menetapkan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News