Resmi, Gubernur Bengkulu dan Istrinya Jadi Tersangka Penerima Suap
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti beserta istrinya, Lili Martiani Maddari sebagai tersangka kasus suap. Penetapan tersangka atas pasangan suami istri itu sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Selasa (20/6).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, gubernur asal Golkar itu dan istrinya diduga menerima suap terkait proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Selain itu, KPK juga menetapkan Rico Dian Sari sebagai penerima suap.
KPK juga menjerat pengusaha bernama Jhoni Wijaya sebagai tersangka pemberi suap. Jhoni merupakan bos PT Statika Mitra Sarana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam dilakukan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek," ujar Alexander dalam jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/6).
Suap diduga sebagai fee terkait lelang dua proyek di Bengkulu yang dimenangi PT SMS. Proyek pertama adalah pembangunan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar.
Sedangkan satu proyek lagi adalah pembangunan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong senilai proyek Rp 16 miliar. KPK menduga Jhoni dan Ridwan telah bersepakat soal fee 10 persen dari nilai proyek.
Karenanya, KPK menetapkan Jhoni sebagai tersangka pemberi suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Padana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ridwan, Lili dan Rico ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti beserta istrinya, Lili Martiani Maddari sebagai tersangka kasus suap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok