Resmi, Gubernur Jawa Tengah Tetapkan UMK 2021, Ini Daftarnya

jpnn.com, MAGELANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021.
Ganjar menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng.
"Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen, sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati, wali kota masing-masing daerah," kata Ganjar di Kabupaten Magelang, Sabtu (21/11).
Menurut dia, keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jateng.
Ia menyebutkan upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," ujarnya.
Ganjar menegaskan, keputusan penetapan UMK 2021 di 35 kabupaten/kota ini berlaku mulai 1 Januari 2021 sesuai dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021," tegasnya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta kepada para pengusaha wajib melaksanakan ketentuan UMK ini mulai 1 Januari 2021.
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Kadin DKI Jakarta Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal Gratis untuk UMK
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi
- Marak PHK, Wamenaker: Masih Banyak Lapangan Kerja