Resmi, Gubernur Jawa Tengah Tetapkan UMK 2021, Ini Daftarnya
![Resmi, Gubernur Jawa Tengah Tetapkan UMK 2021, Ini Daftarnya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/10/28/gubernur-jawa-tengah-ganjar-pranowo-foto-ricardojpnncom-74.jpg)
jpnn.com, MAGELANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021.
Ganjar menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng.
"Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen, sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati, wali kota masing-masing daerah," kata Ganjar di Kabupaten Magelang, Sabtu (21/11).
Menurut dia, keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jateng.
Ia menyebutkan upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," ujarnya.
Ganjar menegaskan, keputusan penetapan UMK 2021 di 35 kabupaten/kota ini berlaku mulai 1 Januari 2021 sesuai dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021," tegasnya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta kepada para pengusaha wajib melaksanakan ketentuan UMK ini mulai 1 Januari 2021.
- BPJPH: 100 Hari, Jaminan Produk Halal Buka 12.321 Lapangan Kerja Baru
- Kuasa Hukum Buruh PT. Natatex Prima Tegaskan Aksi Buruh untuk Perjuangkan Hak Karyawan
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Rayon Sritex
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy