Resmi Gugat Secara Hukum
Jumat, 02 November 2012 – 06:34 WIB
JAKARTA-Kisruh sepak bola Indonesia akhirnya masuk ke ranah hukum. Itu setelah PSSI melaporkan Tigor Shalom Boboy ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengenai dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan. "Sudah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri. Merek amengeluarkan surat nomor LP/864/XI/2012/Bareskrim tertanggal 1 November tentang laporan dugaan dari PSSI," ujarnya di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut Sekjen PSSI Halim Mahfudz, Tigor Shalom Boboy dinilai telah melakukan beberapa pemalsuan oleh PSSI. Tuduhan itu dialamtkan dengan dasar surat-surat yang telah ditandatangani oleh Tigor dan mengatasnamakan sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekjen PSSI.
Baca Juga:
Selain itu, lanjut Halim, surat-surat tersebut juga dibuat dengan menggunakan stempel, logo, dan Kop surat PSSI. Untuk itu, dia menunjuk pengacara dari Mayasari Suryono Law Office , kemarin (1/11).
Baca Juga:
JAKARTA-Kisruh sepak bola Indonesia akhirnya masuk ke ranah hukum. Itu setelah PSSI melaporkan Tigor Shalom Boboy ke Markas Besar Kepolisian Republik
BERITA TERKAIT
- Sergio Ramos Resmi Gabung Klub Meksiko Monterrey, Dikontrak 1 Tahun
- Banyak Serve Eror, Jakarta Electric PLN Telan Kekalahan Melawan Livin Mandiri
- Sananta Cetak Gol Dramatis, Persis Bikin Persebaya Menangis
- Proliga 2025: Racikan Pelatih Baru Jakarta Livin Mandiri Moncer, Bungkam Jakarta Electric PLN
- Persita Vs Persik 1-0, Patrick Kluivert jadi Saksi
- IBL 2025 Malam Ini: Satria Muda Bertandang ke Markas Pacific Caesar