Resmi jadi Penasihat Investasi, Rivan Kurniawan Siap Kontribusi di Industri Pasar Modal
jpnn.com, JAKARTA - Investor dan praktisi terkemuka dalam pasar modal Indonesia, Rivan Kurniawan resmi memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan No KEP-2/PM.021/PI/2024.
Perolehan izin usaha itu menandai tonggak penting dalam perjalanan karir Rivan Kurniawan yang telah dikenal sebagai Praktisi Pasar Modal Indonesia sejak 2016.
Hal ini juga menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan rasa aman bagi para investor yang telah menjadi member dan kliennya.
Dengan izin ini, Rivan Kurniawan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK untuk menjalankan usaha sebagai Penasihat Investasi Orang Perseorangan.
Rivan Kurniawan kini memiliki wewenang resmi untuk memberikan layanan penasihat investasi berdasarkan analisis mendalam dan pengetahuan pasar yang terperinci.
"Saya sangat senang dan bangga bisa mendapatkan lisensi Penasihat Investasi dari OJK," ujar Rivan Kurniawan.
Dengan izin ini, dia siap memperluas jangkauan layanan penasihat investasi dan melanjutkan kontribusinya dalam industri pasar modal.
Resmi menjadi penasihat investasi, Rivan Kurniawan siap berkontribusi di industri pasar modal.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik