Resmi jadi Penasihat Investasi, Rivan Kurniawan Siap Kontribusi di Industri Pasar Modal

jpnn.com, JAKARTA - Investor dan praktisi terkemuka dalam pasar modal Indonesia, Rivan Kurniawan resmi memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan No KEP-2/PM.021/PI/2024.
Perolehan izin usaha itu menandai tonggak penting dalam perjalanan karir Rivan Kurniawan yang telah dikenal sebagai Praktisi Pasar Modal Indonesia sejak 2016.
Hal ini juga menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan rasa aman bagi para investor yang telah menjadi member dan kliennya.
Dengan izin ini, Rivan Kurniawan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK untuk menjalankan usaha sebagai Penasihat Investasi Orang Perseorangan.
Rivan Kurniawan kini memiliki wewenang resmi untuk memberikan layanan penasihat investasi berdasarkan analisis mendalam dan pengetahuan pasar yang terperinci.
"Saya sangat senang dan bangga bisa mendapatkan lisensi Penasihat Investasi dari OJK," ujar Rivan Kurniawan.
Dengan izin ini, dia siap memperluas jangkauan layanan penasihat investasi dan melanjutkan kontribusinya dalam industri pasar modal.
Resmi menjadi penasihat investasi, Rivan Kurniawan siap berkontribusi di industri pasar modal.
- Elitery Catat Pertumbuhan Positif di 2024, Pendapatan Meningkat 50%
- Thong Guan Industries Bhd asal Malaysia Resmi Berinvestasi di KIT Batang, Jawa Tengah
- ETF XIPB, Inovasi Investasi Saham Perbankan di Pasar Modal
- Kapasitas 3 Pimpinan Danantara Tak Perlu Diragukan
- JP Morgan, FTSE Russell, hingga McKinsey Sambut Baik Danantara
- AII: 16 Invensi Hasil Riset GRS 2021-2023 Siap Dihilirisasi