Resmi jadi Pendamping Ganjar, Mahfud MD Punya Segudang Prestasi Akademik
Mengenai riwayat pendidikannya, Mahfud diketahui melanjutkan studinya di dua universitas berbeda. Ia bergabung dengan Universitas Gajah Mada (UGM) jurusan sastra Arab dan Universitas Islam Indonesia (UII) jurusan hukum tata negara.
Lulusan Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mahfud MD telah membangun landasan yang kokoh di bidang hukum sejak ia masih muda.
Selain gelar sarjana hukum, ia juga menyandang gelar sarjana sastra Arab dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Mahfud MD juga menyandang gelar master di bidang ilmu politik dan doktor di bidang hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, sehingga mengukuhkan dia di bidang hukum dan politik.
Prestasi akademisnya tidak berhenti, Mahfud MD menerima gelar Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, mengukuhkan statusnya sebagai akademisi dan pemikir hukum yang berpengaruh.
Kesuksesan akademisnya membuka jalan baginya untuk mencapai posisi strategis di pemerintahan dan politik Indonesia. Dia menjabat sebagai Ketua MK pada 2008 hingga 2013.
Bahkan Mahfud juga pernah menjadi Menteri Pertahanan Republik Indonesia pada periode 2000-2001. Ini menunjukan keterlibatannya dalam masalah keamanan nasional.
Selain itu, beliau juga merupakan anggota Dewan Pengarah Satker Pembinaan Ideologi Pancasila Presiden dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mahfud juga pernah menjabat sebagai Komisi III bahkan Wakil Ketua DPR periode 2004-2008.
Begini riwayat pendidikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang resmi menjadi bakal cawapres Ganjar Pranowo
- Prabowo Usul Pemilihan Kepala Daerah Kembali ke DPRD, Ganjar: Ojo Kesusu
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya