Resmi Jadi Terdakwa, Donald Trump Eks Presiden AS Pertama yang Terancam Masuk Penjara

Resmi Jadi Terdakwa, Donald Trump Eks Presiden AS Pertama yang Terancam Masuk Penjara
Donald Trump jadi mantan presiden Amerika Serikat pertama yang terancam dijebloskan ke penjara setelah resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara pidana yang masih dirahasiakan oleh pihak Kejaksaan New York, Kamis (30/3) waktu setempat. Foto: Reuters/Carlos Barria

Dakwaan terhadap Trump muncul setelah otoritas negara bagian New York menyelidiki tuduhan bahwa pihak Trump membayar sekitar 130.000 dolar AS, sebelum pemilihan presiden pada November 2016, kepada seorang bintang film porno yang dikenal dengan nama Stormy Daniels, yang mengklaim punya hubungan perselingkuhan dengan Trump.

Kevin McCarthy, ketua Dewan Perwakilan Rakyat AS dari Partai Republik, dan anggota senior partai lainnya juga mengecam penyelidikan tersebut.

Trump telah terlibat dalam serentetan penyelidikan sejak dia meninggalkan jabatan presiden, termasuk untuk kasus pemindahan dokumen rahasia yang tidak sepatutnya ke kediamannya di Mar-a-Lago di Florida, serta perannya dalam serangan terhadap Kongres AS oleh massa pendukungnya pada 6 Januari 2021.

Setelah pemilu 2020, Trump menantang hasil pemilu dengan klaim penipuan yang meluas dan mendesak para pendukungnya untuk mengambil tindakan terhadap pengesahan kemenangan Biden.

Organisasi Trump, sebuah bisnis keluarga mantan presiden AS itu, didenda 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp 23,93 miliar) pada awal tahun ini karena penipuan pajak dan kejahatan lainnya, meskipun Trump sendiri tidak dimintai pertanggungjawaban.

Trump adalah presiden ketiga dalam sejarah AS yang dimakzulkan setelah Andrew Johnson pada 1868 dan Bill Clinton pada 1998.

Pada hari-hari terakhir masa jabatannya sebagai presiden, Trump menjadi orang pertama yang menghadapi pemakzulan kedua.

Pemakzulan pertama terhadap Trump terjadi pada Desember 2019, ketika DPR AS menuduhnya menyalahgunakan kekuasaan jabatannya dengan menekan Ukraina untuk menyelidiki Biden dalam upaya meningkatkan peluangnya sendiri untuk terpilih kembali.

Dakwaan oleh Juri Agung (Grand Jury) New York muncul setelah penyelidikan atas tuduhan bahwa Trump membayar uang suap kepada seorang wanita

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News