Resmi Jadi Tersangka, Ahok Tidak Akan Ajukan Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
"Saya sampaikan dengan tegas, kami tidak akan melakukan langkah hukum praperadilan," kata Sirra Prayuna, Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).
Menurut Sirra, keputusan itu merupakan kesepakatan antara tim hukum dengan Ahok.
Dia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Sirra berharap, Ahok tak mendapat penolakan dari warga ketika berkampanye.
Sebelumnya, warga di beberapa daerah memang menolak kedatangan Ahok.
Salah satunya di Rawa Belong.
"Enggak ada alasan lagi warga menuntut agar kasus atau tuduhan penistaan agama yang oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama," ungkap Sirra. (gil/jpnn)
JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad