Resmi Jadi Tersangka, Ahok Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Resmi Jadi Tersangka, Ahok Tidak Akan Ajukan Praperadilan
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11). Ahok ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

"‎Saya sampaikan dengan tegas, kami tidak akan melakukan langkah hukum praperadilan," kata Sirra Prayuna, Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).

‎Menurut Sirra, keputusan itu merupakan kesepakatan antara tim hukum dengan Ahok. ‎

Dia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, Sirra berharap, Ahok tak mendapat penolakan dari warga ketika berkampanye.

Sebelumnya, warga di beberapa daerah memang menolak kedatangan Ahok.

Salah satunya di Rawa Belong.

"Enggak ada alasan lagi warga menuntut agar kasus atau tuduhan penistaan agama yang oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama," ungkap Sirra.‎ (gil/jpnn)


JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News