Resmi Jadi Tersangka, Ozzy Albar Ditahan Polda Metro Jaya
Kamis, 13 September 2018 – 15:07 WIB
Atas ulahnya, Ozzy bakal dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika golongan 1 dengan ancaman 4 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ozzy Albar sebagai tersangka penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan