Resmi, Jamkrindo Berubah Status dari Perum jadi PT

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto memastikan bahwa kini perusahaan yang dia pimpin sudah berganti status dari perum menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Perubahan status tersebut melalui Peraturan Pemerintah No 11/2020 tentang Perubahan Bantuk Badan Hukum Jamkrindo.
Keputusan ini dikuatkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00011484.AH..01.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia atau disingkat PT Jamkrindo (Persero).
"Sudah resmi PT Jamkrindo Persero sejak 24 Februari 2020 dan sudah kami siarkan," ujar Randi di kantornya, Senin (2/3).
Lalu apa strategi Jamkrindo pascaberubah status menjadi PT?
"Kami bersiap-siap untuk holding dan bergabung di situ," jelas Randi.
Perubahan status tersebut kata Randi, juga menjadi pemicu direksi untuk lebih semangat lagi dalam bekerja dan menunjukan kinerja yang semakin baik.
"Perubahan PT Jamkrindo membuat keputusan bisa diambil semakin lebih cepat," tandas Randi.(chi/jpnn)
Perubahan status tersebut melalui Peraturan Pemerintah No 11/2020 tentang Perubahan Bantuk Badan Hukum Jamkrindo.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Jamkrindo Salurkan Ribuan Paket Sembako di 10 Kota
- Gelar Safari Ramadan, Jamkrindo Salurkan Bantuan Sosial di 10 Unit Wilayah Kerja
- 100 Hari Kerja Kabinet Prabowo: Jamkrindo Perkuat Ekosistem Penjaminan Daerah
- Dukung UMKM Berkembang, Jamkrindo Cetak Ahli Penjaminan
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan