RESMI! Jessica Dicegah Kabur ke Luar Negeri

RESMI! Jessica Dicegah Kabur ke Luar Negeri
Jessica Kumala. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso, mengatakan polisi ‎telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Jessica Kumala Wongso, saksi kunci kasus pembunuhan Wayan Mirna.

Dia mengatakan, polisi melayangkan permohonan pencekalan pada Selasa (26/1).

‎"Sesuai undang-undang instansi terkait dapat mengajukan cegah tangkal kepada Jessica. Hal ini polisi sudah mengajukan," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat, (29/1).

Dia mengatakan, seharusnya paspor Jessica sudah disita oleh pihak imigrasi. Kendati demikian, dia belum mengetahui persis apakah paspor Jessica sudah disita.

"Logikanya (paspor) kita ambil. Tapi sampai sekarang saya belum tahu sudah diambil atau belum. Tapi saya belum ada info," paparnya.

Jessica dicegah ke luar negeri terhitung sejak 26 Januari 2016 hingga 26 Juni 2016. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso, mengatakan polisi ‎telah mengajukan permohonan pencekalan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News