RESMI! Jessica Dicegah Kabur ke Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso, mengatakan polisi telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Jessica Kumala Wongso, saksi kunci kasus pembunuhan Wayan Mirna.
Dia mengatakan, polisi melayangkan permohonan pencekalan pada Selasa (26/1).
"Sesuai undang-undang instansi terkait dapat mengajukan cegah tangkal kepada Jessica. Hal ini polisi sudah mengajukan," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat, (29/1).
Dia mengatakan, seharusnya paspor Jessica sudah disita oleh pihak imigrasi. Kendati demikian, dia belum mengetahui persis apakah paspor Jessica sudah disita.
"Logikanya (paspor) kita ambil. Tapi sampai sekarang saya belum tahu sudah diambil atau belum. Tapi saya belum ada info," paparnya.
Jessica dicegah ke luar negeri terhitung sejak 26 Januari 2016 hingga 26 Juni 2016. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso, mengatakan polisi telah mengajukan permohonan pencekalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi