RESMI! Jessica Dicegah Kabur ke Luar Negeri

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso, mengatakan polisi telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Jessica Kumala Wongso, saksi kunci kasus pembunuhan Wayan Mirna.
Dia mengatakan, polisi melayangkan permohonan pencekalan pada Selasa (26/1).
"Sesuai undang-undang instansi terkait dapat mengajukan cegah tangkal kepada Jessica. Hal ini polisi sudah mengajukan," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat, (29/1).
Dia mengatakan, seharusnya paspor Jessica sudah disita oleh pihak imigrasi. Kendati demikian, dia belum mengetahui persis apakah paspor Jessica sudah disita.
"Logikanya (paspor) kita ambil. Tapi sampai sekarang saya belum tahu sudah diambil atau belum. Tapi saya belum ada info," paparnya.
Jessica dicegah ke luar negeri terhitung sejak 26 Januari 2016 hingga 26 Juni 2016. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso, mengatakan polisi telah mengajukan permohonan pencekalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban