Resmi, Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Resmi, Jokowi Tolak Revisi UU KPK
Resmi, Jokowi Tolak Revisi UU KPK

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo memandang saat ini revisi UU KPK belum perlu dilakukan parlemen. Pernyataan presiden ini disampaikan Menkopolhulkam Tedjo Edhy Purdijatno usai menghadiri rapat terbatas dengan presiden di kantor kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/6).

"Pemerintah tidak pada posisi memperlemah KPK sehingga pemerintah memandang belum perlu melaksanakan revisi UU KPK," tegas Tedjo.

Terkait ini, kata Tedjo, pemerintah lebih memilih usaha-usaha untuk memperkuat pemberantasan korupsi melalui penguatan KPK, Polri dan Kejaksaan. Oleh karena itu, Tedjo menipis pandangan publik yang menduga KPK akan dilemahkan di zaman pemerintahan Joko Widodo.

"Ketiganya harus bersinergi dalam satu visi dan melaksanakan pemberantasan korupsi," imbuh Tedjo.

Dalam rapat itu, ujarnya, juga dihasilkan sejumlah langkah pemerintah pemberantasan korupsi. Di antaranya memperbaiki sistem dalam mempercepat pembangunan. Terutama dengan menggunakan sistem elektronik yang akuntabel dan transparan.

Pemerintah juga terus mendorong upaya memperpendek birokrasi dan mengurangi pungutan.

Selain itu, pemerintah ingin memberikan batasan transaksi dengan cara cash. Untuk itu, pemerintah akan bekerjasama dengan PPATK. Dari internal institusi pemerintahan juga akan diperkuat manajemen pengawasan, dan pola rekrutmen SDM yang antikorupsi. (flo/jpnn)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo memandang saat ini revisi UU KPK belum perlu dilakukan parlemen. Pernyataan presiden ini disampaikan Menkopolhulkam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News