Resmi, Kalapas Sukamiskin & Suami Inneke Jadi Tersangka Suap
Sabtu, 21 Juli 2018 – 21:50 WIB

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (kiri) dan Saut Situmorang (kanan) bersama dua penyidik memperlihatkan uang barang bukti suap dari Fahmi Darmawansyah ke Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Sabtu (21/7). Foto: Fathan Sinaga/JPNN
Sedangkan Wahid dan Hendri menjadi tersangka penerima suap. Sangkaannya adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tan/jpnn)
KPK langsung menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan nali kasus suap Bakamla Fahmi Darmawansyah yang terjaring operasi tangkap tangan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?
- KPK Lakukan OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kapolres Bilang Begini
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan