Resmi, Kalapas Sukamiskin & Suami Inneke Jadi Tersangka Suap

Resmi, Kalapas Sukamiskin & Suami Inneke Jadi Tersangka Suap
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (kiri) dan Saut Situmorang (kanan) bersama dua penyidik memperlihatkan uang barang bukti suap dari Fahmi Darmawansyah ke Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Sabtu (21/7). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

Sedangkan Wahid dan Hendri menjadi tersangka penerima suap. Sangkaannya adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tan/jpnn) 


KPK langsung menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan nali kasus suap Bakamla Fahmi Darmawansyah yang terjaring operasi tangkap tangan sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News