Resmi! Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra jadi Tersangka Penyuap Jaksa Cantik Pinangki
jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Djoko Tjandra diduga memberikan hadiah, atau janji kepada Jaksa Pinangki guna memuluskan perkaranya.
"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST (Djoko Tjandra)," kata Hari kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8
Dari hasil pemeriksaan penyidik, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatma Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.
"Bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," tambah Hari.
Hari juga mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami berapa hadiah dan janji yang didapatkan Jaksa Pinangki dari tersangka Djoko Tjandra.
Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemberian hadiah berupa mobil mewah kepada Jaksa Pinangki yang memiliki paras cukup cantik itu.
"Saat ini penyidik tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money," sambung Hari.
Kejaksaan Agung terus mengusut perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui