Resmi! Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra jadi Tersangka Penyuap Jaksa Cantik Pinangki
Kamis, 27 Agustus 2020 – 14:53 WIB

Djoko Tjandra jadi tersangka surat jalan palsu. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Dalam penetapan ini, Korps Adhyaksa menjerat Djoko Tjandra dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kejaksaan Agung terus mengusut perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Erick Thohir Dinilai Lalai Terkait Korupsi BBM, Layak Diusut dan Mundur