Resmi, Kemenkumham Akui Kemenangan Agung Atas Ical

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laolly mengakui Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Sikap ini diambil mengacu pada putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) beberapa waktu lalu.
"Setelah mempelajari putusan mahkamah partai, kami putuskan seperti isi putusan mahkamah yaitu menerima kepengurusan Partai Golkar secara selektif di bawah kepemimpinan saudara Agung Laksono," kata Yasona dalam konfrensi pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3).
Pernyataan ini telah disampaikan Yasona secara resmi melalui surat kepada Agung Laksono yang dikirim pagi tadi. Dia juga mengirim surat serupa kepada rival Agung, Aburizal Bakrie.
Yasona mengklaim bahwa sikapnya ini berdasarkan ketentuan dalam undang-undang partai politik, bahwa sengketa kepengurusan harus diselesaikan melalui mekanisme mahkamah partai.
"Dalam undang-undang juga dinyatakan bahwa keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat," tambah kader PDI Perjuangan itu.
Dengan adanya keputusan mahkamah partai, lanjut Yasona, Agung Laksono sebagai ketua umum kini sudah dapat mendaftarkan perubahan kepengurusan. Ia berharap pendaftaran dapat dilakukan sesegera mungkin.
"Kami (Kemenkumham) meminta supaya DPP Golkar mengirimkan nama-nama (pengurus) dengan mengakomodir kader-kader Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela sebagaimana disebutkan di dalam keputusan mahkamah," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laolly mengakui Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Sikap ini diambil mengacu pada putusan Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi