RESMI! Kepala Desa Tempat Salim Kancil Dibunuh Ditetapkan Tersangka
jpnn.com - POLRES Lumajang akhirnya secara resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Selok Awar Awar Hariyanto, sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di desanya. Kasus tersebut menyebabkan seorang aktivis lingkungan setempat tewas.
Namun, Hariyanto ditetapkan bukan sebagai pelaku atau otak aksi pengeroyokan yang menewaskan Salim alias Kancil dan membuat Tosan dirawat di RS Saiful Anwar Malang. Hariyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar- Awar, Pasirian, Lumajang.
“Kadesnya itu kami tetapkan bukan sebagai otak pembunuhan atau pengeroyokan, tapi dengan kasustambangilegal,” terangKapolda Irjen Pol Anton Setiadji, di Mapolda Jatim, kemarin (30/9).
Menurut Anton Setiadji, Kades Selok Awar Awar itu saat ini telah dijebloskan ke sel Mapolres Lumajang.
Hariyono dinilai telah melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang melakukan pertambangan tanpa izin. “Kades ini juga memiliki tambang pasir. Namun, tambangnya itu ilegal. Jadi, dia langsung kami tahan,” ungkapnya. (sar/ dia/han/c2/jay)
POLRES Lumajang akhirnya secara resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Selok Awar Awar Hariyanto, sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta