RESMI! Kepala Desa Tempat Salim Kancil Dibunuh Ditetapkan Tersangka

jpnn.com - POLRES Lumajang akhirnya secara resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Selok Awar Awar Hariyanto, sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di desanya. Kasus tersebut menyebabkan seorang aktivis lingkungan setempat tewas.
Namun, Hariyanto ditetapkan bukan sebagai pelaku atau otak aksi pengeroyokan yang menewaskan Salim alias Kancil dan membuat Tosan dirawat di RS Saiful Anwar Malang. Hariyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar- Awar, Pasirian, Lumajang.
“Kadesnya itu kami tetapkan bukan sebagai otak pembunuhan atau pengeroyokan, tapi dengan kasustambangilegal,” terangKapolda Irjen Pol Anton Setiadji, di Mapolda Jatim, kemarin (30/9).
Menurut Anton Setiadji, Kades Selok Awar Awar itu saat ini telah dijebloskan ke sel Mapolres Lumajang.
Hariyono dinilai telah melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang melakukan pertambangan tanpa izin. “Kades ini juga memiliki tambang pasir. Namun, tambangnya itu ilegal. Jadi, dia langsung kami tahan,” ungkapnya. (sar/ dia/han/c2/jay)
POLRES Lumajang akhirnya secara resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Selok Awar Awar Hariyanto, sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan