Resmi! KPK Sudah Keluarkan Perintah Penangkapan Setnov

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) guna membekuk Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus e-KTP. Namun, hingga saat ini penyidik KPK belum bisa menangkap ketua umum Golkar itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sampai saat ini tim penyidik masih di lapangan. Menurutnya, penyidik berbekal sprinkap dari pimpinan KPK.
“Ada tim yang di rumah SN hingga dini hari ini. Sejauh ini belum menemukan dan proses pencarian masih dilakukan. Pimpinan KPK baru menerbitkan surat perintah penangkapan,” ujar Febri di KPK, Kamis (16/11) dini hari.
Menurut Febri, sampai saat ini tim penyidik KPK belum menemukan Novanto. Karena itu Febri mengimbau Setnov -panggilan akrab Novanto- untuk menyerahkan diri.
“Belum terlambat untuk menyerahkan diri ke KPK. Jika memang ada bantahan, silakan disampaikan ke tim penyidik KPK,” ucap Febri.(jpg/jpnn)
Pimpinan KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk membekuk Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus e-KTP.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Kembali Diperiksa KPK, Windy Idol Curhat Begini
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma