Resmi, KPK Tahan Mardani Maming
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Kamis (28/7).
Maming merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.
Pria berlatar belakang hakim itu menerangkan pihaknya menahan ketua umum HIPMI itu selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan di Pomdam Jaya, Guntur," kata dia.
Menurut Alex, Mardani dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2010-2015 dan 2016-2018 dengan kewenangannya memberikan izin pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mardani Maming selama 20 hari ke depan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA
- KPK Keluarkan SPI Kementerian dan Pemda, Siapa yang Terbaik?
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik
- Pengamat Pertanyakan Lonjakan Citra Positif KPK