Resmi Menjanda, Kimberly Rider Puas dengan Hasil Putusan Cerai

Resmi Menjanda, Kimberly Rider Puas dengan Hasil Putusan Cerai
Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Foto: Romaida/jpnn.com

Oleh karena itu, Kim tak keberatan jika Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain, sehingga menolak angka yang dicantumkannya.

"Pemikiran awalnya, kalau memang, kalau di talak aku, dia harus mengeluarkan nafkah iddah, aku pun tidak mau memberatkan," tuturnya.

Selebritas Kimberly Ryder resmi bercerai dengan Edward Akbar  pada Jumat, 29 November 2024.

Pengadilan juga memutuskan hak asuh anak diserahkan kepada Kimberly selaku ibu kandung.

Bersamaan dengan putusan tersebut, Edward harus memberikan nafkah anak senilai Rp 6 juta per bulan. (mcr31/jpnn)

Resmi bercerai dengan Edward Akbar, Kimberly Rider mengaku puas dengan hasil putusan Majelis Hakim.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News